Ketahuan \"Nakal\", Manajemen SPBU Celikah Akan Langsung Pecat Pegawainya
KAYUAGUNG PALPOS ID Pihak manajemen SPBU Celikah PT Sarana Agung Gas Kayuagung Kabupaten OKI Tidak akan mentolerir bagi karyawannya yang melakukan pelanggaran alias Nakal Baik berupa melayani pengisian jeriken atau tangki yang dimodifikasi Yang jelas kalau memang ada pelanggaran dilakukan oleh pegawai kita maka yang bersangkutan akan langsung dipecat Tanpa adanya SP 1 2 atau 3 terlebih dahulu ungkap Supervisor SPBU Celikah PT Sarana Agung Gas Saudi Alfian melalui Pengawas SPBU Alex Kamis 02 06 Saat disinggung mengenai 7 SPBU di OKI yang kena skor oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel karena diduga melakukan pelanggaran Alex menjelaskan SPBU mereka tidak termasuk diantaranya Kami tidak mengisi jeriken atau pun tangki yang modif tapi tidak tahu di tempat tempat lain Yang lebih jelasnya kita tidak termasuk dari 7 SPBU yang kena skor dimaksud ujarnya Ia menambahkan yang biasa melakukan pelanggaran itu pegawai di lapangan dengan tanpa sepengetahuan mereka Dimana menurutnya tidak mungkin bos mau menyuruh pegawainya berbuat hal yang tidak benar Jika ketahuan melanggar pastinya dikenakan sanksi Karena perbuatannya bisa membuat SPBU tidak dikirim pasokan minyak oleh pihak Pertamina Dan juga Pertamina akan memberikan pemberitahuan SPBU itu sedang masa Pembinaan tuturnya Dikatakannya lagi untuk mencegah pelanggaran pegawai pegawai mereka diberikan Briefing setiap hari Dan juga sekarang pihak Pertamina meminta untuk menyerahkan rekaman CCTV kegiatan kinerja SPBU selama sebulan sekali Untuk pengawasan pegawai kita melakukannya secara langsung ke lapangan tidak ada tempat khusus untuk memonitor Nah kalau untuk pasokan minyak sendir seperti Pertalite 16 Ton per hari tetapi kadang kadang 8 Ton Namun pertamax tidak menentu kadang dikirim 2 minggu sekali karena jarang laku tuturnya Diketahui Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU yang diduga melakukan pelanggaran Masing masing SPBU yang di skor tersebut terdiri dari 3 di kabupaten OKU 2 di Kabupaten OKU Selatan 1 di Kabupaten OKU Timur dan 7 di Kabupaten OKI Adapun pelanggaran yang dimaksud ialah dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan JBKP Pertalite dan Jenis BBM Tertentu JBT produk Bio Solar Editor Bambang Samudera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: