OKU Akan Segera Miliki Rumah Rehabilitasi Pencandu Narkoba

OKU Akan Segera Miliki Rumah Rehabilitasi Pencandu Narkoba

BATURAJA, PALPOS.ID - Kabupaten OKU dalam waktu dekat akan segera memiliki rumah rehabilitasi khusus untuk pencandu narkoba yakni di Public Safety Center (PSC) 119 yang terletak persis di belakang Kantor Dinas Kesehatan OKU.

Plt Kadinkes OKU, Rojali, didampingi Kabid Promkes, Dedi Wijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (29/6), menjelaskan, rumah rehabilitasi ini disiapkan atas arahan Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung.

"Pak Bupati dan Ibu Kajari berkomitmen ingin agar di daerah kita ini punya rumah rehabilitasi sendiri, sehingga para pecandu narkoba bisa diobati agar tidak terjebak ke dalam lingkaran setan itu lagi," ungkap Rojali.

Selain itu lanjut dia, kebijakan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut pedomanan Jaksa Agung RI No 18 tahun 2021 berlaku 1 November 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tentang penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif.

"Awalnya ada beberapa lokasi yang diusulkan untuk dijadikan rumah rehabilitasi itu, namun akhirnya kantor PSC 199 Dinkes OKU yang dipilih," tegasnya.

Pertimbangannya kata Rojali lagi, antara lain fasilitas di kantor itu sudah lengkap, ada mobil ambulance sendiri, tenaga kesehatan sudah cukup, ada kamar mandi sendiri di dalam ruangan perawatan, serta ditunggu petugas selama 24 jam.

Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat rumah rehabilitasi khusus pecandu narkoba itu akan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Juli 2022.

"Rumah rehabilitasi ini yang mengelolanya adalah pihak Kejaksaan Negeri OKU. Kita cuma menyediakan tempat dan tenaga kesehatan saja. Karena itu, jadwal peresmiannya masih menunggu arahan dari Ibu Kajari OKU," tandas dia. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: