Keluarga Tahanan yang Tewas di Mapolres Empat Lawang Melapor ke Polda Sumsel

Keluarga Tahanan yang Tewas di Mapolres Empat Lawang Melapor ke Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPOS.ID - Meninggalnya tahanan kasus asusila di dalam sel Polres Empat Lawang berbuntut panjang. Tahanan dimaksud adalah Ari Putra (28), yang meninggal Selasa (21/06), sekitar pukul 22.00 WIB.

Orang tua Ari Putra yang tinggal di Desa Bayau Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang melapor ke Markas Polda Sumsel, Rabu (29/6/2022) sore.

BACA JUGA : Ari Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polres Empat Lawang

Didampingi kuasa hukum, David Sanaki, S.H, keluarga Ari melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Empat Lawang ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

“Tidak ada surat penangkapan saat Ari diamankan. Juga tidak ada surat pemberitahuan. Keluarga baru tahu kalau Ari meninggal dengan kondisi mengenaskan setelah keesokan harinya,” jelas David kepada awak media.

Ketika jenazah tiba di rumah duka juga ditemukan bekas luka di sekujur tubuh korban Ari. “Saat jenazah dimandikan tampak jelas luka-lukanya. Seperti keluar darah dari telinga, hidung, wajah, mulut pecah, kaki dinecis, dan rambut dibakar,” ulas David seraya menunjukkan foto-foto korban Ari.

David menegaskan, laporan ke Propam Polda Sumsel ini tentang pembunuhan. “Karena tadi tidak ada surat penangkapan, bahkan keluarga baru tahu Ari meninggal dari orang lain, bukan dari pihak kepolisian,” beber David lagi.

Selain itu, David juga membeberkan fakta bahwa tewasnya Ari diduga adanya keterlibatan oknum Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Untuk sementara ada 11 oknum dengan 3 pelaku utamanya. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih. Karena kami juga ada saksi, yakni Bayu Anggara yang saat ini sudah dilepaskan setelah pihak keluarga melakukan demo ke Polres karena saat itu tidak ada surat penangkapan,” tukas David.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Empat Lawang menetapkan tiga orang tersangka terkait tewasnya tahanan Polres Empat Lawang. Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Joni Iskandar (23) warga Lr Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Lalu, Ferdiansyah (20) dan Dora Aliansyah (25), keduanya warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. (dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: