Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, terus berlanjut di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat (01/07).

Pada sidang dengan agenda eksepsi alias keberatan terdakwa itu, satu dari delapan terdakwa membacakan keberatannya.

Terdakwa dimaksud Paulina, komisioner Bawaslu Muratara, yang juga salah satu terdakwa.

Dimana Paulina merasa keberatan atas dakwaan dari JPU Kejari Lubuklinggau tersebut.

Eksepsi disampaikan terdakwa Paulina di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

Diantara poin eksepsi itu, terdapat selisih jumlah kerugian negara sebagaimana uraian dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau, dengan jumlah uang yang didapatkan oleh para terdakwa dalam perkara ini.

Disebutkan dalam eksepsinya, bahwa berdasarkan uraian dakwaan terhadap perhitungan kerugian negara pada periode Maret hingga Agustus 2020 jumlah kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

Faktanya penuntut umum mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibat kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

"Terjadi selisih keuangan sejumlah Rp900 juta lebih yang tidak diuraikan oleh penuntut umum dalam dakwaannya," ucap Radiansah SH, salah satu penasihat hukum terdakwa Paulina saat bacakan eksepsi di persidangan, Jumat (01/07).

Selain itu, masih kata penasihat hukum Paulina, dalam dakwaan Primer dan Subsider JPU pada poin 7 dan 6 tidak menguraikan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Paulina.

Dengan demikian, lanjutnya telah jelas dan nyata dakwaan penuntut umum tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena mengandung cacat materil, dakwaan tidak jelas, kabur, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga sudah sepatutnya dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum.

Diwawancarai usai sidang, Radiansah SH MH didamping Widodo SH serta Rosalina Pertiwi Gultom SH mempertanyakan sebagaimana dakwaan adanya selisih kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta lebih, tidak diterangkan JPU secara terperinci.

"Uang selisih sebesar itu untuk apa, untuk siapa, di dalam dakwaan JPU hanya menguraikan uang yang didapat para terdakwa saja yakni senilai Rp1,5 miliar lebih, dan itu yang kami pertanyakan," kata Radiansah.

Untuk itu, dia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Paulina untuk seluruhnya.

"Dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum serta menetapkan agar pemeriksaan perkara terdakwa Paulina untuk tidak dilanjutkan," kata Radiansah.

Persidangan kembali digelar pada Jumat pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Paulina.

Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat delapan orang terdakwa yakni, Munawir, ketua Bawaslu Muratara; M Ali Asek, anggota Bawaslu Muratara; Paulina, anggota Bawaslu Muratara; Siti Zahro, bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu, staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara.

Sebagaimana dakwaan JPU Lubuklinggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah ditahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan pemkab Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara ditahun 2020.

Didalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di markup atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp136 juta dari total pencairan Rp200 juta.

Selain itu, dana hibah tersebut digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.disway.id/