Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon
PALEMBANG, PALPOS.ID – Tiga terdakwa dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Muba, telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.
Ketiga terdakwa itu, yakni mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA), Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, serta Eddi Umari.
Dimana, Dodi Reza Alex Divonis 6 tahun penjara. Sedangkan Herman Mayori dan Eddi Umari masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK
Terkait kasus tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, juga bakal memberikan sanksi kepada mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.
Dalizon sendiri saat ini masih menjalani persidangan di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang. Dimana, dirinya diduga melakukan gratifikasi dan pemerasan dari proyek di Dinas PUPR Muba tersebut.
Pamen polisi ini tersandung kasus tersebut saat dirinya menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara
"Ini perilaku oknum Polri harus bertanggung jawab terhadap perlakuan yang dilakukan dalam bertugas," kata Irjen Pol Toni ketika diwawancarai awak media usai acara Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, di Griya Agung Palembang, Selasa, 05 Juli 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Lanjut Toni, dia tidak melihat bahwa isu ini menjadi ranah hukum. "Tentu ada sanksi buat yang bersangkutan," tukasnya. (mg01/sumeks.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id