BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

PALEMBANG, PALPOS.ID – Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, akhirnya mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA), divonis 6 tahun penjara.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

 

BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK

 

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH, pada persidangan, Selasa (05/07) sore.

 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara. Serta denda Rp250 juta, subsidair 1 tahun kurungan,” kata Yoserizal.

BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga meminta pendapat Dodi Reza Alex maupun kuasa hukumnya. ‘’Apakah Pak Dodi akan menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dengan putusan ini,” tanya Majelis Hakim.

Dari pendapatnya, Dodi Reza Alex menyatakan pikir-pikir. “Saya akan mempertimbangkan waktu untuk pikir pikir yang mulia,” kata Dodi dalam persidangan yang diikutinya secara daring tersebut.

BACA JUGA:Empat Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Enam Diberi Hukuman

Sedangkan dua tersangka lainnya di kasus yang sama, yakni tersangka Eddi Umari dan Herman Mayori, masing-masing divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta pidana denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Dengan Vonis itu, baik Eddi Umari maupun Herman Mayori, sama-sama menyatakan pikir-pikir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: