Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK

Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK

PALEMBANG, PALPOS.ID – Tiga Terdakwa dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Muba, akhirnya divonis Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa, 05 Juli 2022.

Para terdakwa yang divonis itu, Dodi Reza Alex (DRA), mantan Bupati Muba, serta Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, serta bawahannya Eddi Umari.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH, menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ketiganya juga melanggar pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan Majelis Hakim, Dodi Reza Alex (DRA) divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

Selain itu, Dodi Reza Alex juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp1,16 miliar, subsidair 1 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya tidak dibebankan uang pengganti, karena sudah mengganti uang kerugian negara masing-masing Rp500 juta.

Terkait vonis Majelis Hakim tersebut, JPU KPK diwakili Muhammad Albar, menyatakan pikir-pikir.

‘’Kita masih pikir-pikir. Kan masih ada waktu satu minggu nyatakan pikir-pikir,” jelasnya usai sidang, Selasa, 05 Juli 2022.

Albar mengaku, pihaknya akan mempelajari semua putusan Majelis Hakim.

‘’Yang jelas kita akan lapor dulu ke pimpinan. Kemudian koordinasi dengan JPU lain, untuk menyatakan banding atau tidak dalam kasus ini,” ungkapnya.

Disinggung mengenai nama-nama pihak lain yang terungkap di persidangan, Albar mengaku semua itu akan dipelajar penyidik.

‘’Mengenai nama-nama yang terungkap, penyidik tentu sedang pelajari semuanya,” terangnya.

Didesak apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut sesuai fakta persidangan, Albar lagi-lagi menyatakan semuanya sedang dipelajari.

‘’Semuanya sedang dipelajari penyidik KPK. Apakah akan ada tersangka baru atau tidak, semuanya keputusan penyidik nantinya,” urainya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Dodi Reza Alex, advokat Waldus Situmorang, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Tipikor tersebut.

‘’Kita bersyukur vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU 10 tahun 7 bulan penjara. Kemudian hak politik Pak Dodi Reza juga tidak dicabut,” ungkapnya.

Kemudian, uang yang disita KPK juga belum jelas. Karena uang itu milik ibu Pak Dodi Reza, untuk membayar fee komitmen pengacara Pak Alex Noerdin.

‘’Semuanya akan kita pelajari, sembari koordinasi dengan Pak Dodi Reza. Apakah nanti akan banding atau tidak, semuanya masih dipelajari,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: