8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Polsek Lawang Kidul

8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Polsek Lawang Kidul

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Sebagai salah satu upaya menjaga pelestarian lingkungan. Polsek Lawang Kidul, melakukan langkah penegakan hukum dalam memberantas pertambangan batubara ilegal di wilayah hukum Mapolres Muara Enim.

Tepatnya di lokasi RBA Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/6) pukul 15.00 WIB.

Alhasil, delapan orang pelaku tambang batubara illegal berhasil ditangkap yakni  Saparudin (38), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Muhamad Ali (21) warga Desa Gunung Katul, Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Way Kanan, Junaidi (34), warga Desa Talang Kemiling, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Ade Permana (27), warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat Satu, Kota Lubuk Linggau.

Kemudian, Ismail Andriansyah (27), warga Capur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Tedi Stia Budi alias Ramadona (33), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Yunadi (41), warga Jalan Bintaro Raya, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Waluyo Eli Riyadi (57), warga Blok D No 03 Bara Lestari II Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Selain mengakan pelaku kepolisan juga berhasil mengamankan barang bukti 1  unit alat berat jenis Excavator merek Cobelco PC 200 warna hijau, 1 unit mobil pick up Daihasu Grand Max  warna putih Nopol profit BG 1556 XQ, 1 unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna hitam Nopol BG B 9088 SAF, 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam Nopol BE 8162 XX, 4 buah cangkul, 2  buah sekop warna biru, 2  buah corong warna putih, 1  lusin karung warna putih dan tali rapia.

“Ya delapan pelaku diamankan di lokasi RBA Desa Keban Agung karena telah melakukan tindak pidana Penambangan tanpa ijin (Peti),” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanti SIK MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Kamis, 07 Juli 2022.

Diceritakannya, penangkapan kedepalan pelaku tersebut  berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat tambang batubara ilegal yang beroperasi di lokasi RBA Desa Keban Agung.

Setelah  mendapat informasi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK bersama PS Kanit Reskrim Aiptu Guntur SH dan team anggota langsung menuju ke TKP. Setibanya di lokasi ditemukan aktivitas pengarungan dan pengangkutan batubara secara ilegal oleh masyarakat dengan cara dimasukan kedalam karung lalu diangkut menggunakan mobil pick up.

Tidak mau buruanya kabur, anggota Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan para pelaku pekerja tambang yang tidak mempunyai ijin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk lokasi penambangan batubara ilegal tersebut, kata dia, telah dipasang police line serta mengamankan pelaku Saparudin selaku pemilik lahan, Muhamad Ali bertugas sebagai mandor di lokasi penambangan. Sedangkan, Waluyo Eli Riadi, Yunadi dan Sumitro bertugas membawa batubara menggunakan mobil pick up. Kemudian tiga pelaku Tedi Stia Budi alias Ramadona, Ade Permana, Ismail Adriansyah bekerja sebagai kuli angkut batubara.

“Para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba  yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: