2 Penodong Karyawan PNM Dibekuk, Ternyata Nasabah Sendiri
PALEMBANG, PALPOS.ID - Dua pelaku penodongan karyawan leasing PT PNM dibekuk aparat Polsek Plaju. Keduanya adalah Lucky (33), warga Jalan Kapten Abdullah No.66 RT. 30 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang, dan Agus (34), warga Jalan Sungai Gerong Kecamatan Plaju Palembang.
Agus dan Lucky ditangkap di tempat yang sama, Senin (11/07) malam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini meringkuk di tahanan sementara Mapolsek Plaju.
Kanitreskrim Polsek Plaju Ipda Okta Kuncoro menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan dua pegawai PT. Permodalan Nasional Mandiri (PNM). Dalam laporannya kedua karyawan PT PNM yakni Fitriani dan Noba mengaku ditodong saat menagih nasabah di Jalan Kapten Abdulah Kelurahan Plaju Ilir, Selasa (7/6), pukul 20.30 WIB.
''Menurut keterangan Fitriani dan Noba, mereka sedang melakukan tugas untuk menagih pinjaman kepada pelaku di rumahnya. Setelah menunggu sekitar 15 menit, tiba-tiba datang dua orang pelaku yakni Agus dan Lucky langsung menggapit leher Fitriani sambil menodongkan pisau ke arah leher. Lalu, Agus menodongkan pisau ke badan Noba,'' kata Okta.
Setelah melumpuhkan, Agus merampas barang kedua korban berupa dua buah tas berisi masing-masing berkas PT. PNM, satu unit HP Samsung dan dua buah charger. Lalu, kedua pelaku kabur meninggalkan korban.
''Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Plaju menangkap salah satu pelaku bernama Agus yang berada di rumahnya. Hasil introgasi singkat di tempat, Agus menyebut rekanya Lucky juga berada di rumah sama ikut terlibat. Anggota langsung membekuk Lucky. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa sajam yang digunakan untuk melakukan aksinya,'' ungkap Okta.
Sementara, Lucky, salah satu pelaku menjelaskan awalnya dia meminjam uang di PT PNM sebanyak Rp2,8 juta. Tagihannya tersisa Rp1,35 juta. Menurut Lucky,ketika hendak ditagih dia kepepet lantaran sudah dua bulan tidak bekerja.
“Saya khilap karena kepepet dan di hari pembayaran saya tidak punya uang. Lalu saya berinisiatif untuk melakukan tindakan tersebut dan mengajak Agus rekan saya. Awalnya saya tidak ada niatan, namun karena faktor ekonomi saya melakukan penodongan tersebut,” ujar Lucky.
Ditambahkan Okta, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: