Kajari Tunggu Audit BPKP Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu dan LPDB

Kajari Tunggu Audit BPKP Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu dan LPDB

INDRALAYA,PALPOS.ID - Dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.

Dijelaskan Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, dua kasus dugaan korupsi dimaksud yakni kasus korupsi di tubuh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait dana hibah Pilkada tahun 2020 dan kasus korupsi dana pinjaman terhadap koperasi oleh Lembaga Pengelola Dana Berggulir (LPDB).

BACA JUGA:Puncak HBA, Kejari OKUT Komitmen Tingkatkan Kinerja Pelayanan Hukum

"Jadi untuk kasus Tipikor, ditahun 2022 ini ada dua pekara yang telah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Pertama perkara di Bawaslu dan kemudian perkara yang harus kita tuntaskan terkait LPDB," terang Marthen, Jumat (22/7).

Kendati telah ada tersangka Marthen belum membuka terkait nama-nama tersangka dan jumlah kerugian negara atas dua perkara tindak pidana korupsi yang telah naik ke tingkat penyidikan tersebut. Pasalnya, pihaknya saat ini masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel untuk mengetahui nilai kerugiannya.

BACA JUGA:41 Pejabat Fungsional Pemkab OI Didefinitifkan

"Semoga dalam waktu dekat hasil dari audit BPKP segera kita dapatkan agar kita dapat melakukan langkah-langkah selanjutnya,"terangnya.

Disinggung terkait penggeledahan tempo lalu atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) OI, Marthen mengungkapkan pihaknya saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat mengambil sikap atas kasus tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: