Masyarakat Muara Enim Akan PTUN Surat Mendagri
MUARA ENIM, PALPOS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memberikan persetujuan untuk DPRD Kabupaten Muara Enim, menggelar pemilihan wakil Bupati. Surat yang tertuang dalam Surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Nomor : 132.16/42.02/SJ tentang penjelasan pengisian wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 itu, bakal berbuntut panjang.
Soalnya, masyarakat Kabupaten Muara Enim akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut.
“Kita akan melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait surat Keputusan Menteri Dalam Negeri perihal persetujuan pemilihan wakil bupati Muara Enim oleh DPRD,” tegas Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Muara Enim Yones Tober ST MH, Senin (25/7).
Dalam konteks tersebut, kata dia, Pasal 174 UU Pilkada sangat jelas. Bahwa kekosongan itu bukan hanya wakil bupati saja, melainkan jabatan bupati dan wakil bupati mengalami kekosongan secara bersama-sama, karena tidak dapat menjalankan tugas karena alasan diberhentikan secara tetap dengan sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Lanjutnya, dalam penjelasan isi surat Mendagri tersebut menyebutkan, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kata dia, jika pelaksanaan pemilihan wakil bupati sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jelas cacat hukum dan jangan multi tafsir perpedoman pada Pasal 176 saja.
“Artinya cacat hukum. Jika surat persetujuan Mendagri tetap dijalankan maka akan kita PTUN-kan,” ujarnya.
Lebih lanjut Yones menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya Nomor : 2213 K/Pid.Sus/2022, tanggal 15 Juni 2022, menolak permohonan Kasasi yang diajukan Juarsah (Mantan Bupati Muara Enim) dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: