Masyarakat Muara Enim Akan PTUN Surat Mendagri

Masyarakat Muara Enim Akan PTUN Surat Mendagri

Pasca putusan Kasasi tersebut, sambungnya, memiliki implikasi hukum bagi kelangsungan kepemimpinan Kabupaten Muara Enim. Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan hingga saat ini.

 

Pertanyaaan, bagaimanakah pengisian kekosongan jabatan tersebut seharusnya dilakukan? Ranah kewenangan mengisi jabatan tersebut, kata dia, tidak lagi terletak pada kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim, tetapi sudah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Oleh kerena itu, Menteri menetapkan Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: