Pemasok Sabu-sabu ke Kota Prabumulih Diringkus

Pemasok Sabu-sabu ke Kota Prabumulih Diringkus

Kapolres Prabumulih AKBP Wtdiardi SIK SH MH didampingi Kasatres Narkoba dan Kasi Humas saat menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba, Senin (01/8).Foto:Prabu/Palpos.id--

 

Lebih lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya itu menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat enam tahun,” tegasnya sembari menegaskan dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu itu pihaknya telah menyelamatkan 1500 jiwa dari terpapar atas penyalahgunaan narkoba.

 

Sementara, tersangka Alimansyah ketika diintrogasi Kapolres mengaku sudah sekitar 1 bulan memasok narkoba ke Kota Prabumulih. “Sudah sekitar satu bulan, asal barang (sabu-sabu) dari Pali,” ujarnya seraya mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut awalnya seberat 0,5 kilogram.

 

“Pertamanya setengah kilogram pak, ini sisanya. Barang itu aku dihutangi, harganya Rp55 juta pak per gramnya. Baru inilah aku bawa sebanyak ini, biasanya cuma satu U (100 gram),” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: