KPU OKU Akan Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

KPU OKU Akan Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - KPU Kabupaten OKU dijadwalkan akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, yakni terhitung 24 November hingga 7 Desember nanti.

 

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (1/8), menjelaskan, Parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual itu adalah partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI terhitung 1 hingga 14 Agustus 2022.

 

"Jadi Parpol itu mesti lolos verifikasi administrasi dulu dari KPU RI, baru setelah itu kita akan lakukan verifikasi faktual di kabupaten/kota," tegasnya.

 

Adapun materi yang akan diverifikasi faktual itu antara lain soal keabsahaan keanggotaan Parpol, kepengurusan dan sekretariat Parpol.

 

Dijelaskan Naning, jika Parpol ingin lolos verifikasi faktual, maka wajib memiliki sekretariat minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten/kota.

 

Kemudian kepengurusannya 30 persen wajib memiliki kader perempuan dan jumlah anggota minimal 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

 

"Untuk di OKU sendiri, mengingat jumlah penduduknya 367.603 ribu jiwa, maka Parpol yang ingin lolos verifikasi faktual wajib memiliki anggota mininal 371 orang," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: