Puluhan Buruh di OKU Desak UU Cipta Kerja Dicabut
Puluhan buruh yang tergabung dalam DPC KSPSI Kabupaten OKU saat unjuk rasa di halaman DPRD setempat.Foto: ECO/Palpos.id--
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengatakan, dari awal adanya UU Cipta Kerja tersebut, pihaknya tidak pernah berubah dalam mendukung kepentingan kaum buruh dan tetap menolak adanya UU Cipta Kerja.
“Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU dasar 1945. MK sudah meminta pemerintah untuk merevisi UU tersebut bahkan kami DPRD OKU pernah melakukan penandatanganan bersama ormas dan mahasiswa beberapa waktu yang lalu yang menyatakan menolak lahirnya UU Cipta Kerja,” tegas Yudi dihadapan puluhan buruh Kabupaten OKU.
Ditambahkannya, DPRD OKU tidak akan merubah pendirian untuk tetap berada ditengah-tengah para buruh dalam menolak UU Cipta Kerja sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para buruh.
“DPRD tidak merubah pendirian untuk mendesak pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja dan berjuang menolak UU Cipta Kerja. Yakinlah DPRD tidak akan berbeda pendapat dengan rekan-rekan sekalian. Dan hari ini tuntutan buruh di OKU ini akan kami teruskan langsung ke Senayan lewat faximile," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: