Samsat OKI Gelar Pemutihan PKB Selama 5 Bulan

Samsat OKI Gelar Pemutihan PKB Selama 5 Bulan

Kantor Samsat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).Foto: Diansyah/Palpos.id--

Dikatakannya lagi, setelah lebih dari 31 Desember, proses pembayaran pajak kembali seperti semula. Jika masyarakat tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi denda dan bunga.

 

"Untuk denda, jika lewat satu hari dihitung satu bulan yakni 25 persen dari pokok PKB. Oleh karena itu, kita berharap, masyarakat dapat memaksimalkan program pemutihan ini," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: