Eksekusi Putusan MA, Kejari Muara Enim Tahan Dua Terpidana

Eksekusi Putusan MA, Kejari Muara Enim Tahan Dua Terpidana

Kejaksaan Negeri Muara Enim mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana.Foto:Febi/Palpos.id--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: