Lakukan Perselingkuhan, Dua ASN OKI Dijatuhi Sanksi Berat
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin S.Pd MM.Foto: Diansyah/Palpos.id--
Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
"Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," tegasnya.
Keputusan yang ditetapkan tambah Husin, sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: