Minggu Depan Berkas Dilimpahkan, Tersangka Pembunuhan Kades Kuala 12 Segera Disidang

Minggu Depan Berkas Dilimpahkan, Tersangka Pembunuhan Kades Kuala 12 Segera Disidang

Ari Anggara (29) yang tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Rabu, 14 September 2022. -Palpos.id-Humas Kejari OKI

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Ari Anggara (29), pelaku pembunuhan Artoni (51), Kepala Desa (Kades) Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Saat dikonfirmasi via seluler, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), M Arif Yunandi SH membenarkan yang bersangkutan sebentar lagi disidang.

"Untuk perkara tersebut, baru kemarin penyerahan TSK dan barang bukti. Di minggu depan kita limpahkan ke pengadilan," ungkapnya kepada Palpos.Id, Kamis, 15 September 2022.

Ia menambahkan, Rabu, 14 September 2022 berkas perkara Ari Anggara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang ditunjuk yakni Rila Febriana SH.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 Dilatari Dendam Dituduh Curi Speedboat

"Peristiwa pembunuhan yang menimpa Kepala Desa Kuala 12 ini terjadi pada hari, Jumat, 29 Juli 2022 sekitar pukul 18.15 WIB lalu. Dimana Almarhum mendapat luka tusuk dan bacok," ujarnya.

Dikatakannya lagi, pelaku merasa sakit hati kepada korban yang telah menuduhnya melakukan pencurian mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus pada tahun 2018 lalu.

"Lantaran menyimpan dendam, sehingga yang bersangkutan nekat menghabisi nyawa korban," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: