Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan

Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN dan {NS atau ASN wajib lapor SPT Tahunan.. -Palpos.id-instagram/azwaranas.a3

JAKARTA, PALPOS.ID – Jelang penghapusan tenaga honorer, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, menawarkan tiga opsi.

Ketiga opsi itu, yakni semua honorer diterima sebagai PNS dan PPPK. Atau opsi ketiga, honorer itu harus out atau keluar alias diberhentikan seluruhnya.

Hal itu karena Menpan RB menilai ada pembengkakan jumlah atau data honor dari Pemda di seluruh Indonesia.

Dimana, semula Kemenpan RB mendapat data, jika honorer itu jumlahnya lebih kurang 410 ribu.

BACA JUGA:Forsesdasi Sumsel Usulkan Gaji PPPK Dibebankan ke APBN

Namun, data terbaru dari seluruh pemda di Indonesia menyatakan jumlah honorer bertambah 610 ribu atau sebanyak Rp1,1 juta.

Bahkan, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat menyentil, jika kepala daerah harus menanggung konsekuensi hukum, jika mengirimkan data honorer palsu.

Untuk ketiga opsi yang ditawarkan dan menentukan nasib honorer itu sedang dikoordinasi Kemenpan RB dengan instansi terkait.

Diantara dengan Kementerian Keuangan, DPR RI, Pemerintah Daerah (Pemda), serta instansi lainnya.

BACA JUGA:Minta Honorer Diberi Kesempatan Tes PPPK 4 Kali atau Sampai Lulus

Karena itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Dijelaskan Anas, tiga opsi itu akan didiskusikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.

Anas menyinggung data tenaga honorer yang semakin membengkak.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Diundur?, Deadline Pemetaan Honorer 30 September 2022

Dimana jumlah honorer di seluruh Indonesia ternyata terus bertambah dibandingkan sebelumnya.

Anas menyebut, semula Kementerian PANRB mendapatkan data honorer di seluruh Indonesia sebanyak 410 ribu.

Namun berdasarkan data terbaru, jumlah honorer bertambah menjadi 1,1 juta orang.

“Mestinya kan PR kami ini kan tinggal 400 ribuan. PR kami yang akan kami bereskan 410 ribuan, ini tuntas,” ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur HD Lantik 1.748 PPPK Tahap II di Lingkungan Pemprov Sumsel

“Ternyata semalam, tiba-tiba masuk data baru dari para kepala daerah 1.100.000 tenaga honorer. Waduh, ini PR baru,” sambung Anas.

Setelah diteliti, ternyata ada data honorer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Karena itu, Anas meminta agar pemda melakukan audit ulang terhadap daftar nama tenaga honorer yang diusulkan.

“Kita akan kirim surat ulang untuk (pemda) melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah, dan sekda,” katanya.

BACA JUGA:Pelamar Baru Lulus Kuliah Tak Ada Peluang Ikut Seleksi PPPK Guru 2022

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu menegaskan, data honorer yang dilaporkan oleh Pemda harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerahnya masing-masing.

Dimana kepala daerah harus juga menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

SPTJM ini merupakan bentuk pertanggungjawaban administrasi sekaligus pertanggungjawaban hukum.

Jika ada data palsu, maka kepala daerahnya harus menanggung konsekuensi hukum. “Jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum,” tegas Anas.

BACA JUGA:Guru SD dan SMP di Palembang Sujud Syukur Diangkat PPPK, Guru SMA dan SMK Galau

Lantas, tiga opsi yang ditawarkan itu, disiapkan menjelang deadline penghapusan honorer 2023 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Azwar Anas mengatakan, sebenarnya warning pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN sudah lama.

Kendati demikian, ada fakta bahwa kalau pemerintah daerah tidak merekrut honorer, pelayanan publik bisa terganggu.

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini membeberkan tiga opsi untuk mengatasi masalah honorer.

BACA JUGA:Guru Honor Palembang Pertanyakan Usulan Formasi PPPK

Pertama, seluruh honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun P3K.

Opsi ini yang diharapkan oleh tenaga honorer. Namun opsi ini memiliki dampak negatif karena akan membebani negara.

‘’Ini akan menjadi beban yang berat bagi negara, dan kompetensi birokrasi kita juga tentu akan ada problem di beberapa titik, yang ketika rekrutmennya kualitasnya diperhatikan," jelas Anas.

Opsi kedua, tenaga honorer diberhentikan seluruhnya sesuai amanat PP No 49 Tahun 2018.

BACA JUGA:7 Dokumen Penting Wajib Disiapkan Pelamar PPPK 2022

Opsi ini juga memiliki dampak negatif karena ratusan ribu honorer di daerah bakal kehilangan pekerjaan.

Opsi ketiga, tenaga honorer diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun P3K berdasarkan skala prioritas.

Menurut Anas, salah satu dari tiga opsi paling memungkinkan untuk dipilih.

"Yang lain bukan tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap," kata Anas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id