Minta Honorer Diberi Kesempatan Tes PPPK 4 Kali atau Sampai Lulus
Ilustrasi seleksi PPPK tahun 2022.-Palpos.id-Pojoksatu.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Status honorer bakal dihapus per 28 November 2023 nanti.
Saat ini, pemerintah masih fokus pendataan honorer dari Pemerintah Daerah (Pemda). Yang diberi tenggat waktu hingga 30 September 2022.
Dengan begitu, jadwal seleksi PPPK 2022 bakal diundur, hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Karena sesuai Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, tenaga honorer dengan masa kerja paling rendah 3 tahun akan mendapat prioritas dalam pendaftaran PPPK 2022.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Diundur?, Deadline Pemetaan Honorer 30 September 2022
Pada 2021 lalu, pemerintah pusat telah menyediakan formasi 1 juta guru PPPK. Namun hanya 506.252 formasi guru yang diajukan pemerintah daerah.
Anggota Komisi X DPR, Dede Yusuf mengaku besyukur karena pemerintah pusat telah menyediakan formasi 1 juta guru, meskipun yang terisi hanya setengahnya.
“Alhamdulillah slotnya sudah dibuka, tapi syarat untuk menjadi ASN memang adalah melalui tes. Itu syarat,” ucap Dede Yusuf saat live di kanal YouTube TPMDS, dikutip Pojoksatu.id, pada Rabu (3/8/2022).
Dijelaskan Dede Yusuf, banyak tenaga honorer yang melamar PPPK 2021 tidak lulus passing grade. Karena itu, Komisi X DPR mengusulkan kepada pemerintah agar ada afirmasi.
BACA JUGA:Pelamar Baru Lulus Kuliah Tak Ada Peluang Ikut Seleksi PPPK Guru 2022
Afirmasi adalah kebijakan khusus atau diskresi. Afirmasi diberikan kepada honorer yang sudah lama mengabdi, terutama yang berada di daerah pelosok.
“Kami minta kepada pemerintah agar ada afirmasi. Afirmasi itu artinya yang sudah tua, yang sudah mengajar sekian tahun, yang berada di daerah perbatasan, macem-macem lah afirmasi,” ujar Dede Yusuf.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menambahkan, afirmas sudah diberikan kepada honorer. Namun, tetap saja masih banyak yang belum lulus.
“Ternyata masih banyak yang gak lulus juga. Kami minta tes ulang lagi. Artinya beri kesempatan yang tes ini sampai lulus, kira-kira gitulah,” katanya.
BACA JUGA:Guru SD dan SMP di Palembang Sujud Syukur Diangkat PPPK, Guru SMA dan SMK Galau
Menurut Dede, para tenaga honorer diberikan kesempatan sebanyak 4 kali tes agar bisa lulus.
Jika sudah empat kali tes dan belum lulus juga, berarti yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
“Tes ini sampai empat kali diberikan. Kalau sudah lebih dari empat kali, artinya memang kapasitas, kembali kepada kapasitas,” imbuhnya.
BACA JUGA:7 Dokumen Penting Wajib Disiapkan Pelamar PPPK 2022
Saat ini, seleksi PPPK 2022 atau seleksi P3K tahap 3 tinggal menunggu waktu. Namun pemerintah belum mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK 2022. (muf/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id