Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pengurusan Perkara Di Mahkamah Agung juru Bicara M

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pengurusan Perkara Di Mahkamah Agung juru Bicara M

juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-disway.id--

JAKARTA, PALPOS.ID - Pihak Mahkamah Agung angkat bicara perihal ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan prihatin terkait hal tersebut dan mengaku akan kooperatif dalam kasus ini.

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Yakni kemarin, sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD bagi MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," katanya kepada awak media, Jumat 23 September 2022.

Pihak MA mengaku akan menyerahkan seluruh proses hukum tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.

Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.

Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id