Belum Bebas Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Tampang Baru Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Belum Bebas Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Tampang Baru Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Sukri, warga binaan dan juga mantan kades saat di Mapolres Muba, Kamis 29 September 2022. -Palpos.id-

SEKAYU, PALPOS.ID - Belum bebas atau masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu atas kasus pembunuhan.

Malah, Sukri alias Anang (44), mantan Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, kembali terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Mantan Kepala Desa Periode 2009-2015 itu terjerat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2014 senilai Rp 1.129.047.400, -. Setelah ia di laporkan pada tahun 2016 yang lalu.

"ADD tahun 2014 di Desa Tampang  Baru di cairkan Mantan Kades ini senilai Rp 1 Milyar lebih, dimana dalam penggunaan dananya yang seharusnya untuk operasional belanja fisik konstruksi. Namun, tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan program ADD. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 233 juta lebih, " Ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, didampingi Kasi Humas AKP Susianto, Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, SIK, Kanit Pidkor Ipda Budi Mulya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Kamis 29 September 2022.

BACA JUGA:Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun

Dijelaskan Mantan Kapolres Prabumulih ini, hari ini penyidik juga telah menyelesaikan kasusnya dan telah P22.

"Ya hari ini sudah P22, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke JPU, " Beber Siswandi.

Ditambahkan Siswandi, kasus korupsi ini butuh waktu dan proses panjang dalam pengungkapan. Meski dugaan korupsi ini terjadi 8 tahun yang lalu. Alhamdulilah hari ini kasusnya bisa kita tuntaskan.

"Tersangka ini juga telah dihukum atas kasus lainnya," terang Siswandi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding

Siswandi menegaskan, atas perbuatan tersangka. Ia akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 lebih subsider pasal 8 jo pasal 18 lebih subsider pasal 9 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200 juta hingga 1 Miliar," tutupnya.

Sementara itu, tersangka Sukri mengaku dan bertanggung jawab untuk kegiatan menggunakan dana ADD itu.

"Ya, aku selaku Kepala Desa Tampang Baru pada saat itu. Saya kooperatif dan siap untuk bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: