Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
PALEMBANG, PALPOS.ID – Karena vonisnya tak sampai dua pertiga dari tuntuan alias jauh lebih rendah, maka Tim JPU KPK resmi mengajukan banding atas putusan Dodi Reza Alex (DRA), Selasa, 12 Juli 2022.
Diketahui, JPU KPK tuntut Dodi dengan hukuman 10,7 tahun penjara. Namun, vonis Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor terhadap Dodi Reza Alex 6 tahun penjara.
Dodi Reza Alex sendiri terjerat dugaan korupsi berupa fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
Kemudian, untuk putusan 4,5 tahun penjara terhadap Herman Mayori dan Eddi Umari, juga KPK menyatakan banding.
BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK
Demikian ditegaskan Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Selasa (12/07).
Menurut Taufiq, pihaknya telah mengajukan permohonan banding vonis ketiga terdakwa ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, hari ini atau Selasa (12/07).
‘’Permohonan banding itu resmi kami ajukan. Setelah sebelumnya salinan putusan yang didapat telah diteliti dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim jaksa KPK," kata Taufiq dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7).
Disinyalir ada beberapa poin hingga pihak jaksa KPK menyatakan banding. Diantaranya perihal jauhnya perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan. Serta tidak adanya vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Namun, hingga berita ini diturunkan belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pihak KPK RI.
Terpisah, Bainal Hakim SH MH, panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN kelas IA Khusus Tipikor Palembang, membenarkan selain menerima permohonan banding dari jaksa KPK RI, pihaknya juga telah menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana selama enam tahun penjara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon
Karena Dodi Reza Alex terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.
Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama lima tahun terhitung usai menjalani pidana pokok.
BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba divonis pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. (fdl/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co