Lanjutkan Investigasi, Rektor UIN Akan Periksa Pembina UKMK Litbang

Lanjutkan Investigasi, Rektor UIN Akan Periksa Pembina UKMK Litbang

Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Nyayu Khodijah memberikan keterangan pers terkati pemeriksaan 10 mahasiswa terduga pelaku penganiayaan Arya Lesama Putra di Kampus B Jabakaring, Kamis (06/10)-FOTO : ADETIA - PALPOS-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pascapemanggilan 10 mahasiwa terduga pelaku penganiayaan yang dialami  Arya Lesmana Putra (19), Selasa (04/10) kemarin, Rektor UIN Raden Fatah Prof. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si menyampaikan hasilnya melalui konferensi pers di Kampus B Jakabaring, Kamis (06/10).

Nyayu Khodijah membenarkan terjadi pemukulan terhadap Arya Lesmana yang dilakukan 10 terduga pelaku.

BACA JUGA : Mahasiswa UIN Rafa Palembang Ngaku Dianiaya dan Ditelanjangi Senior di Musala

“Jadi saya mau menyampaikan terkait beberapa hal hasil investigasi beberapa hari ini. Pertama bahwa memang benar terjadi pemukulan atara pelaku dan korban yang sama-sama mahasiswa kami,” ujarnya. 

Rektor menegaskan bahwa tindak kekerasan yang terjadi di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang tidak berhubungan dengan pelaksaan diksar.

BACA JUGA : 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Penuhi Panggilan Rektor UIN Raden Fatah

“Kemudian peristiwa ini terjadi di tempat pelaksaan diksar di luar UIN oleh salah satu UKMK. Namun pemukulan tersebut tidak ada kaitannya dengan diksar apalagi dikaitkan dengan perpeloncoan,” tegasnya.

Dia juga mengatakan pihaknya akan memeriksa pembina UKMK tersebut untuk mencari tahu sejauh mana telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya.

"Dan terakhir kami juga akan memeriksa kepada pembina pada UKMK itu, sejauh mana dia telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembina UKMK tersebut. Karena pemimpin UIN tidak mungkin mengontrol secara langsung tiap kegiatan UKMK. Kami mengangkat pembina ini dengan SK rektor dengan tujuan mereka lah yang mengantrol binaannya," kata Nyayu.

BACA JUGA : Terkait Aksi Mahasiswa Halangi Tugas Jurnalis, Rektor UIN Rafa Disomasi

Dia menuturkan untuk sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti maka akan mengikuti aturan kode etik mahasiswa.

"Terduga 10 tersebut jika terbukti sanksinya sesuai kode etik mahasiswa, di sana sudah diatur. Yakni ada tiga, kesalahan ringan, sedang, berat, itu disesuaikan tingkatnya sesuai kode etik mahasiswa," tuturnya.

Lebih lanjut Nyayu membeberkan, untuk sanksi masih belum bisa diberikan sekarang karena investigasi belum sepenuhnya selesai.

"Kita akan investigasi lebih jauh dulu, masih belum bisa dipastikan. Mohon bersabar sampai investigasi selesai. Kalau memang terbukti kesalahannya berat memang bisa diberhentikan, sanksi paling berat itu diberhentikan," tandasnya. (tia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: