Tega! Pasal HP, Anak Pukuli Ibu Kandung

Tega! Pasal HP, Anak Pukuli Ibu Kandung

Pelaku KDRT terhadap ibu kandung diamankan.Foto: Istimewa --

Melihat tingkah laku durhaka anaknya, korban hanya membersihkan bekas ludahan pelaku di muka korban.

 

Tidak terima dipelakukan seperti itu olah anak kandungnya, korban berdiri dan langsung mendorong pelaku dan menyuruhnya angkat kaki dari rumahnya.

 

Mendengar ucapan ibunya tesebut, pelaku bukannya takut atau sadar untuk menghentikan aksinya, tetapi malah menjadi-jadi dan semakin kurang ajar dengan mendorong korban hingga terjatuh dan langsung mengambil besi batang kipas angin dan langsung memukulkannya ke arah kepala korban. 

 

Beruntung korban sempat mengelak dan hanya mengenai bahu sebelah kirinya sehingga menyebabkan korban kesakitan dan luka lebam bekas pukulan besi.

 

Setelah itu, pelaku mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana.

 

Setelah pelaku pergi, atas saran keluarga akhirnya korban mengadukan perihal KDRT tersebut ke Polres Muara Enim dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres Muara Enim.

 

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SIK didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian KDRT tersebut antara anak dengan ibu kandungnya sendiri. 

 

“Sebelumnya pihaknya sudah berupaya melakukan musyawarah untuk damai karena halnya ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri dan masih ada hubungan darah, namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum. Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP,” terang Tony, Senin (10/10). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: