Usut Indikasi Keterlibatan Orang Dalam Kasus Perampokan Rp300 Juta di Jalinsum Mura

Usut Indikasi Keterlibatan Orang Dalam Kasus Perampokan Rp300 Juta di Jalinsum Mura

Tersangka Handoyo alias Hans, komplotan perampokan karyawan CV SMS digiring anggota Polres Mura, Senin 10 Oktober 2022. -Palpos.id-

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Aksi perampokan terhadap karyawan PT SMS (Sahabat Musi Rawas Sempurna) di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TKP, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin 19 September 2022, terindikasi adanya keterlibatan orang dalam.

Indikasi tersebut muncul setelah salah satu tersangka, Handoyo alias Hans (23), berhasil diringkus di rumah istri mudanya.

Yakni di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung, Sabtu 08 Oktober 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Ya indikasinya ada, tetapi tidak terlibat langsung," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, dihubungi Palpos.id, Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:Komplotan Perampok Karyawan CV SMS Rp300 Juta Diringkus, Otak Pelaku Masih Buron

Menurutnya, saat ini Satreskrim Polres Mura masih fokus terhadap pengejaran otak pelaku dan tiga tersangka lainnya.

"Pelaku lainnya belum tertangkap, untuk menggali informasi itu kita fokus pengejaran dan penangkapan otak pelaku dan tiga tersangka lainnya," jelas Dedi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, satu dari lima tersangka perampokan bersenpi yang merampok Alfian Effendi (53), karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) berhasil diringkus.

Tersangka dimaksud yakni, Handoyo alias Hans (23), warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Lampung.

BACA JUGA:7 Perampok Jalinsum Rampas Uang Rp300 Juta dan Aniaya Karyawan CV SMS

Sementara empat rekannya, Marto, Ahmad Yani, Dedi dan Hendri Aishen, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tersangka Hans berhasil diringkus Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), di kediamannya di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu 08 Oktober 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.

Bersama tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa jaket loreng, celana pendek abu-abu.

Dan sepasang sepatu Diodora yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi bersama empat rekannya yang lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: