Komplotan Perampok Karyawan CV SMS Rp300 Juta Diringkus, Otak Pelaku Masih Buron
Tersangka Handoyo alias Hans, komplotan perampokan karyawan CV SMS digiring anggota Polres Mura, Senin 10 Oktober 2022. -Palpos.id-
MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Satu dari lima tersangka komplotan perampokan bersenpi yang merampok Alfian Effendi (53), karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS), berhasil diringkus.
Tersangka dimaksud yakni, Handoyo alias Hans (23), warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung.
Sementara empat rekannya, Marto, Ahmad Yani, Dedi dan Hendri Aishen, masih dalam pengejaran polisi alias masih buron.
Tersangka Hans berhasil diringkus Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), di kediamannya di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu 08 Oktober 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:7 Perampok Jalinsum Rampas Uang Rp300 Juta dan Aniaya Karyawan CV SMS
Dari tersangka Hans, disita barang bukti (BB) berupa jaket loreng, celana pendek abu-abu dan sepasang sepatu Diodora yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi bersama empat rekannya yang lain.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan kronologis terungkap dan diringkusnya tersangka.
Berawal dari aksi perampokan kawanan Hans Cs yang terjadi di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TKP), Kabupaten Mura, Senin 19 September 2022, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, korban Alfian dan temannya (saksi) Hendri (30), warga Desa Ketuan I, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, hendak mengantarkan uang ke PT SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:7 Perampok Beraksi di Jalinsum Mura, Hadang Minibus di Tikungan
Keduanya berangkat dengan mengendaraai Mobil Toyota Cayla Nopol BD 1754 NE, yang dikemudikan saksi Hendri.
Dalam perjalanan rupanya korban sudah diikuti oleh tersangka Hans dan rekannya Dedi (DPO), yang menjadi otak pelaku perampokan ini.
Lalu, Dedi dan Hans menginformasikan ketiga rekannya (Marto, Ahmad Yani, dan Hendri Aishen), yang menunggu dan menghadang di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Saat kendaraan korban sudah mendekat TKP, Hans dan Dedi menghubungi tiga rekannya," ujar Dedi.
BACA JUGA:Pedagang Sayur Tewas Diduga Korban Perampokan
Setiba di TKP, tersangka A Yani menghadang mobil korban dari arah depan dengan mengacungkan senjata api (senpi).
Kemudian tersangka Hendri mengancam korban dengan menempelkan senjata tajam (sajam) jenis parang ke leher korban.
Dibantu tersangka Marto yang juga ikut mengancam sopir dengan senpi. Sekaligus yang merampas uang di dalam kantong plastik/kresek dan harta benda korban lainnya.
Usai melakukan aksinya, kawanan perampok bersenpi ini langsung kabur ke dalam hutan.
BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan
Di dalam hutan, Dedi selaku perencana sekaligus otak dalam aksi mereka langsung melakukan pembagian hasil aksi mereka.
Tersangka Hans mendapatkan jatah Rp 30 juta. Begitupun dengan tiga rekannya Marto, Ahmad Yani, dan Hendri Aishen juga mendapatkan masing-masing Rp30 juta. Sedangkan selebihnya sekitar Rp180 juta diambil oleh Dedi.
"Tersangka Dedi mendapatkan bagian lebih besar karena dialah yang melakukan perencanaan, pengintaian dan menginformasikan kepada rekannya untuk melakukan eksekusi dilapangan," jelas kapolres, Senin 10 Oktober 2022.
Setelah mendapatkan jatah masing-masing, kawanan pemapok bersenpi ini langsung berpisah dan kabur menyelamatkan diri masing-masing.
BACA JUGA:Agen BRIlink di Tanjung Raja Dirampok dan Kerugian Rp80 Juta
"Tersangka Hans berhasil diketahui jejaknya dan diringkus di Tenggamus, Lampung," pungkas Dedi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: