Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun
Suasana persidangan Fadli dan Firli di PN Kayuagung, Kabupaten OKI yang diketuai Majelis Hakim, I Made Kariana SH MH, Senin (17/10).Foto: Diansyah/Palpos.id--
Kemudian, terdakwa Firli yang mengetahui peristiwa itu langsung melerai keduanya. Setelah dilerai, korban melarikan diri, namun dikejar oleh terdakwa Fadli hingga terjadi perkelahian lagi.
Terdakwa Firli yang melihat terdakwa Fadli terancam, berusaha melerai kembali dan mencabut pisau yang terselip di pinggang kanan korban. Tetapi, korban melawan dengan memukulnya sebanyak 2 kali menggunakan batang kayu.
Setelah pisau yang direbut oleh terdakwa Firli jatuh ke tanah. Lalu, karena korban ingin mengambilnya kembali, terdakwa Firli langsung memeluk tubuh korban dari belakang. Kemudian, terdakwa Fadli langsung mengambil pisau yang jatuh itu dan menusuk dada korban sebanyak 2 kali.
Saat terdakwa Firli melepaskan pegangannya, korban jatuh terlungkup di tanah, dan terdakwa Fadli kembali menusuk korban secara berulang-ulang hingga bercucuran darah dan tak sadarkan diri.
Saksi Faridi dan Alexander yang sedang melintas di TKP sempat melihat terdakwa Fadli menusuk korban. Lalu saksi berusaha untuk menghentikan perbuatan terdakwa namun tidak dihiraukan.
Setelah melihat korban jatuh dan tak berdaya, para terdakwa melarikan diri meninggalkan lokasi. Hingga, Rabu ( 23/03/2022) sekitar Pukul 18.00 WIB, keduanya ditangkap oleh saksi Iskandar yang merupakan anggota Polsek Tanjung Raja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: