Sidang Lanjutan Korupsi PLTU Bukit Asam, Ungkap Peran Kunci PT Haga Jaya Mandiri dan Hengky Pribadi

Sidang Lanjutan Korupsi PLTU Bukit Asam,  Ungkap Peran Kunci PT Haga Jaya Mandiri dan Hengky Pribadi

Saksi-saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi PLTU Bukit Asam diambil sumpahnya.--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam persidangan ini, PT Haga Jaya Mandiri dan pemiliknya, Hengky Pribadi, kembali menjadi sorotan utama.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Bambang Anggono (mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi kunci, yaitu, Abdi Nafi (mantan Manager PLN UPK Bukit Asam), Fitratul Qadri (mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam), Satria Prasetya Nugraha (mantan Staf Perencana Pengadaan PLN UIK SBS), Feri Setiawan Efendi (mantan Pejabat Perencana Pengadaan PLN UIK SBS), Rizal Sirait (mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS), Martono (mantan Manager Senior Anggaran III PLN Pusat)

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: 5 Kabupaten Siap Gabung Provinsi Natuna Anambas

Menurut kesaksian, Satria dan Feri, selama bertugas di bagian Perencana Pengadaan PLN UIK SBS, administrasi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam dikendalikan oleh dua staf PT Haga Jaya Mandiri, yaitu Achmad Afandy alias Fandy dan Nurhadi alias Eddy. Kedua individu ini dikenal di lingkungan PLN dengan julukan “Upin dan Ipin.”

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh saksi-saksi lain dalam persidangan sebelumnya, termasuk Handono, Riswanto, Nurhappy, dan Fritz, yang menegaskan bahwa Fandy dan Eddy memang karyawan PT Haga Jaya Mandiri.

Dalam persidangan, terungkap bahwa PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia memiliki hubungan keluarga. Hengky Pribadi, pemilik PT Haga Jaya Mandiri, diketahui memiliki istri yang merupakan saudara kandung dari Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Wujudkan Tata Kelola BMN pada Masa Transisi

Keduanya disebut telah lama menjadi rekanan PLN UIK SBS dan menangani proyek-proyek bernilai besar.

Saksi Feri mengungkapkan bahwa Hengky Pribadi dan Nehemia Indrajaya tidak hanya menggunakan PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia dalam proyek PLN, tetapi juga beberapa perusahaan lain, seperti PT Lautan Luas Indonesia dan CV Mitra Lestari. Namun, menurut Feri, mereka hanya memiliki staf administrasi seperti Fandy dan Eddy untuk mengurus berbagai proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya, Rizal Sirait, mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS, menyatakan bahwa selama bertugas, ia beberapa kali berkomunikasi dengan terdakwa Nehemia Indrajaya terkait penagihan pembayaran proyek-proyek PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri. Menurut Rizal, kedua perusahaan tersebut berafiliasi erat dan dikelola secara bersama.

BACA JUGA:Silaturahmi: Kajari OKI Sampaikan Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo!

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim meminta keterangan dari Aldo Wardhana, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjelaskan bahwa penggeledahan dalam kasus ini dilakukan di kediaman Nehemia Indrajaya dan Hengky Pribadi. 

Dalam penggeledahan tersebut, barang bukti terkait keuangan proyek dan dugaan pemberian uang kepada pihak PLN ditemukan dan disita di rumah Hengky Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: