Disdik OKU Siap Terapkan Aturan Terbaru Soal Seragam Sekolah

Disdik OKU Siap Terapkan Aturan Terbaru Soal Seragam Sekolah

Kadisdik OKU, Alfarizi .Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Alfarizi SE mengatakan, masih menunggu jika aturan tersebut sudah berjalan. Pihaknya juga akan menginstruksikan pada Kepala Sekolah di lingkungan Disdik OKU untuk melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan Kemendikbudristek.

 

“Pada dasarnya kami bagian dari Disdik tentu harus mengikuti peraturan-peraturan dari Pemerintah Pusat. Mana kala jika aturan tersebut sudah keluar, mau tidak mau harus kita lakukan,” katanya, Rabu (19/10).

 

Lanjut Alfarizi, pihaknya akan menyiasati apakah beban anggaran tersebut dari Pemerintah Daerah atau bantuan dari Pemerintah Pusat. “Dan kita belum melihat aturan itu,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: