Bobol Rumah Petani, Penjaga Malam Ditangkap Polisi
Juliantino pelaku Curat saat diamankan Di Mapolres Prabumulih.Foto:Prabu/Palpos.id--
Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara 7 tahun," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: