AMSI Sumsel dan YBH SSB Gelar Diskusi Publik UU Pers Versus UU ITE dalam Mengadili Pelanggaran Pers
Kegiatan Diskusi Publik UU Pers versus UU ITE yang digelar AMSI Sumsel dan YBH SS. -Palpos.id-Humas AMSI Sumsel
PALEMBANG, PALPOS.ID - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) berkolaborasi dengan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) menyelenggarkan diskusi publik dengan tema "Undang-Undang Pers versus UU ITE Mengadili Pelanggaran Pers".
Ketua AMSI Sumsel, Sidratul Muntaha mengungkapkan disrupsi informasi era digital semakin sulit untuk dibendung.
Di sisi lain, transformasi digital tidak hanya menjadi bagian penting dari peradapan dunia, namun juga berdampak negatif, seperti penyebaran informasi bohong.
Kekinian, kerap kali masyarakat awam sulit membedakan antara produk jurnalistik dan status media sosial (Medsos) sehingga dengan mudah percaya dan menyebarkan kembali.
BACA JUGA:AMSI Gelar Training Prebunking dan Rakorwil Region Sumatera di Batam
Akibatnya, masyarakat awam pun sering kali terjerat kasus hukum dengan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Sidra, Minggu 13 November 2022.
Di sisi lain, tambah Sidra jurnalis pun kerap kali menjadi sasaran UU ITE, padahal dalam melaksanakan pekerjaannya dan produk jurnalistik yang dihasilkan jelas telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Karena itu, AMSI Sumsel dan YBH SSB mengajak peserta diskusi untuk sama-sama membahas bagaimana pentingnya memahami pers, medsos dan delik ITE dengan melibatkan sejumlah narasumber yang mumpuni di bidang tersebut, tambah dia.
Diskusi publik akan dibuka langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Senin pagi 14 November 2022, di Ruang Mahameru Hotel Swarna Dwipa Palembang.
BACA JUGA:AMSI Kembangkan Jurnalisme Pre-Bunking Antisipasi Berita Hoaks Jelang Tahun Politik
Kemudian lima narasumber diskusi publik tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj.RA.Anita Noeringhati, SH, MH, Kapolda Sumsel Irjen Albertus Racmad.
Kemudian, Kadis Kominfo Sumsel, H Achmad Rizwan, S.STP, MM, Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut dan Rektor Univ. IBA Palembang, DR Tarech Rasyid.
Ketua YBH SSB, M. Sigit Muhaimin SH mengatakan belum pahamnya atau kadang kala memang disengaja, kekinian marak pengaduan masyarakat kepada kepolisian terhadap pemberitaan.
Aparat penegak hukum pun, masih ditemui menggunakan Undang-Undang ITE padahal berkaitan dengan kasus pemberitaan atau produk jurnalis dikenakan UU Pers dan penyelesainnya di Dewan Pers, kata Sigit.
BACA JUGA:Banyak Sekolahan Rusak di Palembang, Ini Penjelasan Kadisdik
Dia menambahkan dalam setiap gugutan pers, maka diberlakukan mekanisme Undang-Undang Pers sebagai lex spesialis.
Secara khusus, diskusi publik akan membahas bagaimana masyarakat aman dari gugatan UU ITE dan langkah yang mesti dilakukan tersangkut masalah hukum dengan penerapan undang-undang tersebut, tambah dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas amsi sumsel