Pengakuan Tersangka Pedofilia Yang Mantan Honorer Dispenda, 21 Tahun Menduda
Press release Polres Lubuklinggau:Foto:Maryati/Palpos.id--
Setelah di dalam rumah, tersangka tidak langsung memaksa korban melainkan membuat rangsangan untuk korban. Setelah korban mulai terangsang, tersangka mengajak korban masuk ke kamar.
Tidak adanya perlawanan dari korban, membuat tersangka leluasa melakukan pelecehan seksual terhadap bocah ingusan itu. Kepiawaian tersangka juga membuat korban manut dan hanya menurut apa yang diintruksikan tersangka hingga dia sempat tutup mulut dan merhasiakan apa yang terjadi.
"Setelah selesai aku kasih dia duit," ujar tersangka.
Sikap manut dan diam korban membuat tersangka ketagihan untuk melakukan tindakan asusila kepadanya. "Aku berhubungan dengan korban ado 4 kali, sejak Oktober lalu," aku tersangka secara gamblang.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kasi Humas, AKP Ermi menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah korban mengeluh tentang apa yang dirasakannya saat buang air. Lalu oleh sang ibu korban dibawa berobat ke Puskesmas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas ternyata korban mengidap penyakit spilis yang ditularkan oleh tersangka," terang Harissandi.
Korban kemudian menceritakan semua yang terjadi kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Dari laporan ibu korban dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, hingga Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap tersangka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: