Tersandung Kasus Korupsi, Oknum Camat di OKU Dikerangkeng

Tersandung Kasus Korupsi, Oknum Camat di OKU Dikerangkeng

Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung saat memberikan penjelasan dihadapan wartawan.Foto:ECO/Palpos.id--

Ironisnya lagi, kata Kajari, para terdakwa memberi label dan sertifikat buatan sendiri di setiap bibit tanaman yang mereka bagikan kepada masyarakat di 49 desa di OKU tersebut.

 

Atas ulahnya itu para tersangka dinilai penyidik telah melanggar subsideritas primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: