Minta Keringanan Hukuman, PH Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Nilai Kliennya Kooperatif
Suasana persidangan Ari Anggara (29), terdakwa pembunuhan Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI di PN Kayuagung, Selasa (15/11).Foto: Diansyah/Palpos.id--
Pisau itu disimpan terdakwa dalam kantong sebelah kiri jaketnya. Kemudian, dia menuju tempat wudhu Masjid Al Muhajirin yang berada di samping rumahnya untuk mencari keberadaan korban.
Setelah itu, Ari bersembunyi di belakang tedmon tempat wudhu. Saat melihat Artoni mengambil sedang wudhu, terdakwa langsung mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban di bagian punggung dari belakang.
Saat korban berbalik, terdakwa kembali menusukkan pisaunya sebanyak dua kali, satu mengenai tangan kiri satunya lagi mengenai perut sebelah kiri. Akibatnya korban terjatuh dan masuk ke dalam sungai.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman 17 tahun penjara.
Adapun proses persidangan selanjutnya akan kembali berlangsung pada 29 November mendatang dengan agenda putusan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: