Minta Keringanan Hukuman, PH Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Nilai Kliennya Kooperatif
Suasana persidangan Ari Anggara (29), terdakwa pembunuhan Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI di PN Kayuagung, Selasa (15/11).Foto: Diansyah/Palpos.id--
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Proses persidangan Ari Anggara (29), terdakwa pembunuhan Artoni (51), yang merupakan Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI terus bergulir.
Pada persidangan, Selasa (15/11), Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum, Imam Al Capry SH meminta keringanan hukuman untuk kliennya kepada Ketua Majelis Hakim, Tira Tirtona SH MHum.
"Hari ini kita mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU dan minta keringanan hukuman. Karena klien saya ini telah kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan," ungkapnya kepada awak media.
Selain itu ditambahkannya, pertimbangan lain ialah karena kliennya belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Rila Febriana SH menyampaikan akan tetap pada tuntutannya. "Yang pasti kita tetap pada tuntutan," ujarnya
Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan itu berlangsung pada, Jum'at (29/07) sekitar pukul 18.00 WIB. Bermula saat terdakwa melihat korban lewat di depan rumahnya menuju Masjid Al Muhajirin di Desa Kuala 12 tanpa berbicara, namun hanya menoleh dan memberikan tatapan sinis.
Lantaran merasa tersinggung, Ari yang melihat korban melintas kembali dari depan rumahnya, langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang 30 cm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: