ASN Jangan Malas, 10 Hari Tidak Masuk Bisa Dipecat
Rudyarto Sumarwono, Komisioner Pengawas Jabatan Pimpinan di KASN.Foto:Erika/Palpos.id--
Disampaikan Harnojoyo, dalam sosialisasi, peraturan perundang-undangan nomor 5 juga dipaparkan. "Tadi materi yang disampaikan KASN yakni tentang undang-undang nomor 5," ujarnya.
"Dan apa yang disampaikan oleh KASN itu dalam rangka betapa pentingnya semua ASN ini untuk bekerja secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan visi misi Palembang," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: