Kompol Chuck Putranto ‘Korban’ Ferdy Sambo, Resmi Dipecat dari Kepolisian

Kompol Chuck Putranto ‘Korban’ Ferdy Sambo, Resmi Dipecat dari Kepolisian

Kompol Chuck Putranto Jadi Korban Selanjutnya dari Kedigdayaan Ferdy Sambo. -Palpos.id-Facebook

JAKARTA, PALPOS.ID – Satu persatu ‘loyalis’ mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, berguguran.

Kini selain ditetapkan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantara anak buah Ferdy Sambo itu juga sudah dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Kali ini, Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri setelah menjalani sidang kode etik Polri, Kamis, 01 September 2022.

BACA JUGA:Terungkap di Sidang Etik, Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J

Bahkan, Kompol Chuck juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau ada upaya menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri memecat alumni Akpol angkatan 2006 itu, karena terseret atau menjadi ‘korban’ Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat, 2 September 2022.

Sebenarnya siapa sih sosok Kompol Chuck Putranto sampai pada akhirnya nama itu ikut terseret dalam pusaran arus dari kasus Ferdy Sambo?

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Tembak Brigadir J Meski Sudah Meninggal dan Terkapar di Lantai

Setelah ditelusuri, Kompol Chuck Putranto pernah menjadi anak buah Ferdy Sambo saat menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Akan tetapi, ketika Ferdy Sambo mulai terjerat kasus pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto resmi dimutasi ke Yanma Polri tepatnya pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Diketahui Kompol Chuck Putranto adalah seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Bahkan diketahui Kompol Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Ayah Sama-sama Gagal Jadi Kapolri

ambah lagi, Kompol Chuck Putranto merupakan seorang mantan Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada saat bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah tergabung di dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Chuck saat bekerja di satgas tersebut pernah mengungkap berbagai kasus, seperti perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Tidak berhenti sampai disitu, Kompol Chuck ternyata juga pernah ikut ke dalam Praktik Kerja Profesi. Pada saat itu praktik tersebut dilangsungkan oleh Polresta Malang Kota.

BACA JUGA:Terseret Konsorsium 303, Dua Jenderal Alumni Akpol 94 Gagal Total Antar Ferdy Sambo jadi Kapolri

Peran Kompol Chuck Putranto

Kesalahan Kompol Chuck Putranto, diduga merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. “Ya intinya itu,” timpal Dedi.

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Pemecatan ini baru saja disampaikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kompol Chuck Putranto menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Ahli Digital Forensik Yakin Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Hasil Editing

"Sudah diputus dalam sidang kode etik profesi Polri bahwa Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial,” jelasnya.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

Nah, selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua. “Kompol Chuck juga akan mengajukan banding,” kata dia.

Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.

Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id