Perkosa Keponakan Sendiri, Tukang Ojek Dibekuk Tim Gurita
Madri tukang ojek pelaku pemerkosaan terhadap keponakan sendiri saat diamankan di Mapolres Prabumulih.Foto:Prabu/Palpos.id--
Lebih lanjut wanita yang merupakan atlet menembak ini menegaskan, karena perbuatan tersebut pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku dijerat UU nomor 23 ntahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: