Komjen Agus Andrianto Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diduga telah terima uang miliaran rupiah dari tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.-PMJNews---
JAKARTA, PALPOS.ID - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diduga telah terima uang koordinasi senilai Rp 6 miliar dari bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabar tersebut berawal dari beredarnya bocoran surat rekomendasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, sebagaimana dikutip Disway.id, Kamis 17 November 2022.
Dalam surat rekomendasi versi digital itu, disebutkan bahwa eks anggota Polri Ismail Bolong telah memberikan uang koordinasi kepada dua sosok petinggi polri divisi Bareskrim Polri.
Pertama, di surat tersebut Ismail Bolong memberi uang koordinasi kepada Kombes Pol Budi Haryanto (Kasubdit V Dittipider sebanyak 3 kali sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut diberikan pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 lalu setiap bulan di Dittipidter Bareskrim Polri.
"AIPTU ISMAIL BOLONG juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K, M.H, selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.000,- setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.
Bukan hanya itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun juga disebut telah menerima uang koordinasi dari tambang batu bara ilegal itu.
Dijelaskan bahwa Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang panas tersebut berlokasi di ruang kerjanya di Bareskrim Polri dalam bentuk mata uang asing.
Nominal uang asing tersebut diduga diterima Agus Andrianto juga sama sebanyak 3 kali; Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp 2 miliar.
"Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp 2.000.000.000,- setiap bulannya," demikian bunyi surat rekomendasi bentuk digital itu.
Bocoran Surat Rekomendasi dari Divpropam Polri
Sementara itu, bocoran surat rekomendasi Divpropam Polri yang diterima Disway.id dengan Nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DIVPROPAM ter tanggal 7 April 2022 yang ditandatangani oleh eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo, terdapat foto-foto tangkapan layar yang menggambarkan adanya dugaan praktik tambang batu bara ilegal.
Di salah satu poin disebutkan bahwa Kombes Budi Haryanto tidak melakukan penindakan terhadap tambang batu bara ilegal tersebut karena ada tensi dari Komjen Agus Andrianto.
"... Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat infomrasi dari KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., Kabareskrim Polri," bunyi bocoran surat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id