Laki-Laki ‘Kanji’ di Empat Lawang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya...

Laki-Laki ‘Kanji’ di Empat Lawang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya...

Mukminal Yakin, tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur saat dimintai keterangan di Mapolres Empat Lawang, Rabu 23 November 2022.-Palpos.id-Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Lagi-lagi kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati.

Kali ini terjadi kepada korban inisial RS, warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

RS menjadi korban pencabulan sang laki-laki ‘kanji’ atau tersangka Mukminal Yakin (28), warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang bersama teman-temannya, Minggu 14 November 2022, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dengan modus mau mengantar korban pulang, pelaku menyetubuhi korban bersama teman-temannya di pondok milik pelaku.

BACA JUGA:SN Ngaku Dicabuli Saat Belanja di Pasar Induk Jakabaring, Begini Kejadiannya...

Adapun kronologis kejadian berawal ketika korban sedang nonton pesta pernikahan, dan pelaku mengajak korban untuk pulang.

Namun ditengah jalan pelaku mengajak korban mampir ke pondoknya. Dan ketika sampai di pondok, ternyata sudah ada teman pelaku bernama Ucok, Andre, Alim dan Yakin, yang menunggu korban.

Dan para pelakupun memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara  bergantian.

Sedangkan pelaku atas nama Yakin memaksa korban dengan senjata tajam (sajam), sehingga tangan korban mengalami luka sayatan di bagian ibu jari tangan sebelah kanan.

BACA JUGA:Kimin Cabuli Tetangga di Ruang Tamu, Begini Kronologis Lengkapnya...

Setelah pelaku selesai melampiaskan hasrat atau birahinya, pelaku Aldi  mengantar korban pulang.

Dan sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin SH MH mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku Mukminal Yakin (28), ditangkap Polres Empat Lawang.

Mukminal Yakin dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA:Oknum Perawat Cabul Dipecat dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau

"Tersangka Mukminal Yakin langsung dibawa oleh Tim Gabungan menuju Mapolres Empat lawang untuk diamankan di Unit PPA. Dan saat ditanyakan oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatan tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka Mukminal Yakin dikenakan kasus Tindak Pidana "Persetubuhan dan atau pencabulan” Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: