Kimin Cabuli Tetangga di Ruang Tamu, Begini Kronologis Lengkapnya...

Kimin Cabuli Tetangga di Ruang Tamu, Begini Kronologis Lengkapnya...

Tersangka Kimin yang terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Selasa 22 November 2022.-Palpos.id-Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Entah apa yang merasuki pikiran Kimin (52), warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Pasalnya, Kimin nekat mencabuli anak dibawah umur yang masih tetangganya berinisial AG (17).

Bahkan, Kimin melakukan pencabulan itu Senin 21 November 2022, di kediaman korban AG sendiri.

Informasinya, malam itu korban AG sedang santai dan menonton Tv di ruang tamu rumahnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Pacar, Lelaki Ini Diseret ke Ranah Hukum, Bagaimana Kejadiannya...

Tiba-tiba tersangka Kimin masuk karena pintu rumah tak dikunci. Hingga terjadilah aksi biadab tersebut.

"Pelaku langsung menarik tangan kiri saya dengan kedua tangan pelaku, dan menutup mulut saya dengan kedua tangan pelaku.

Lalu pelaku menjatuhkan saya ke lantai ruang tamu, Dan Pelaku melakukan persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap korban,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasatreskrim AKP Tohirin SH MH, Selasa 22 November 2022.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolres Empat Lawang. Dan sekitar pukul 19.00 WIB, Senin 21 November 2022, kata Tohirin, pelaku langsung ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Sembilan Tahun Menghilang Dukun Cabul Perkosa Mantan Anak Tiri Diringkus

Dan pelaku langsung dibawa oleh Tim Gabungan menuju ke Mapolres Empat lawang untuk diamankan di Unit PPA.

"Saat ditanyakan oleh penyidik polisi, tersangka Kimin mengakui perbuatan cabulnya tersebut.

Tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: