Usman Diciduk, Jual Narkoba di Kampung Suku Anak Dalam

Usman Diciduk, Jual Narkoba di Kampung Suku Anak Dalam

Tersangka Usman saat diamankan di Polres Muratara. Foto:Alam /Palpos.id--

MURATARA, PALPOS.ID - Sering bertransaksi narkoba diwilayah Desa Sungai Jernih atau Kampung Suku Anak Dalam (SAD). Tersangka Usman (42) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap anggota Satnarkoba Polres Muratara dirumah kediamannya, Kamis (24/11).

 

Tersangka tidak dapat berkutik ketika diamankan karena setelah digeledah didapat Barang Bukti (BB) berupa Satu bungkus plastik klip Bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra, Sik melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka Usman menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba diwilayah Desa Sungai Jenis atau kampung SAD.

 

Kemudian, lanjutnya anggota Satnarkoba Polres Muratara menyelidiki kebenaran dari informasi itu, dan ternyata benar bahwa tersangka sedang bertransaksi narkoba.

 

"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya, Jumat (25/11).

 

Ia menjelaskan sekarang tersangka beserta BB terdiri dari satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram, satu buah tas hitam, dua lembar STNK, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 3.090.000 juta dan uang senilai Rp 230.000 ribu.

 

"Tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Muratara guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: