DBU di Deadline Buat Jalan Khusus Batubara Dua Tahun, Ini Akibatnya Jika Tidak Patuhi Perjanjian?

DBU di Deadline Buat Jalan Khusus Batubara Dua Tahun, Ini Akibatnya Jika Tidak Patuhi Perjanjian?

H Riswandar, Sekda Muara Enim. -Palpos.id-Diskominfo Muara Enim

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Banyaknya keluhan masyarakat terhadap keberadaan angkutan batubara, Pemkab Muara Enim memberikan deadline selama dua tahun kepada PT Duta Bara Utama (PT DBU), dan perusahaan tambang batubara lainnya untuk segera membuat jalan khusus batubara.

"Dua tahun itu maksimal, kalau lebih cepat lebih bagus. Ini berlaku kepada seluruh perusahaan tambang batubara, wajib memiliki jalan sendiri," ujar Pj Sekda Muara Enim H Riswandar, Jumat 25 November 2022.

Menurutnya, dari hasil tindaklanjut pertemuan dengan manajemen PT DBU, mereka menyanggupi memenuhi aturan main yang Pemda Muara Enim buat demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Jika PT DBU melanggar apalagi tidak memenuhi syarat yang diberikan maka seluruh angkutannya akan kita putar balik tidak boleh melintas di kota Muara Enim untuk menghindari gesekan sosial dengan masyarakat.

BACA JUGA:Jalan Kabupaten Jadi Tambang Batubara

Adapun perjanjian atau syarat yang harus patuhi, lanjut Riswandar, seperti seluruh data sopir termasuk mobil yang digunakan dengan nomor polisinya.

Seluruh mobil harus mempunyai nomor lambung dan nama perusahaan untuk memudahkan pengawasan oleh tim terpadu.

Kemudian, seluruh kendaraan wajib KIR dan mutasi ke Kabupaten Muara Enim apalagi sudah mencapai tiga bulan beroperasi di Muara Enim, seluruh kendaraan harus bersih tidak mengotori kota Muara Enim.

Dan perusahaan juga harus menyiram jalan dari simpang Kepur, Muara Enim ke simpang perbatasan dengan Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Akan Evaluasi Perusahaan dan Angkutan Batubara, Ini Pesannya...

Kemudian seluruh angkutan batubara harus sesuai tonase dan ditutup rapi oleh terpal, menyediakan mobil patroli dengan melibatkan Satpol PP, Dishub dan pihak terkait, seluruh armada dilakukan uji petik bersama setiap hari untuk mengantisipasi pelanggaran.

Lalu ketika berjalan, kendaraan hanya diperbolehkan konvoi sebanyak dua mobil dan harus diberikan jeda waktu sekitar 5 menit dengan kendaraan lainnya untuk menghindari kemacetan dan menganggu pengguna jalan lainnya.

Serta armada angkutan batubara hanya boleh melintas dump truk jenis Fuso sumbu dua.

"Dari laporan yang masuk DBU melaporkan ada 150 dumptruk, namun katanya paling yang beroperasi sekitar setengahnya.

BACA JUGA:Jalan Khusus Angkutan Batubara Solusi Terbaik

Untuk itu kita akan lakukan uji petik untuk memastikannya. Kita akan monitor 2 Minggu kedepan dilaksankan apa tidak perjanjian tersebut  jika tidak akan kita putar arah," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo muara enim