Luka Memar Akibat Dianiaya Suami, Warga Lubuk Seberuk Lapor Polisi

Luka Memar Akibat Dianiaya Suami, Warga Lubuk Seberuk Lapor Polisi

Agus Wibowo (27), pelaku KDRT yang dilaporkan sang istri ke aparat kepolisian saat dibawa ke Polsek Lempuing Jaya, Rabu (23/11). Foto : Humas Polsek Lempuing Jaya.--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Tantri Yani (22), warga Dusun Sialang Tengah, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI melaporkan suaminya sendiri, Agus Wibowo (27) ke aparat kepolisian karena mendapat tindakan KDRT.

 

Kapolres OKI Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji SH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/11) sekitar pukul 05.30 WIB. Dimana korban mengalami luka memar pada bagian bibir.

 

"Berbekal dari visum yang ada, jajaran Polsek Lempuing Jaya langsung melakukan pengembangan penyidikan. Dan akhirnya menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WIB. Saat itu, Agus sedang berada di jalan poros dusun mereka," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Junaidi SH, Senin (28/11).

 

Ia menambahkan, kejadian bermula saat korban hendak menghidupkan api di dalam tungku. Namun, 

api yang hendak dinyalakan tidak mau hidup, sehingga membuat korban kesal dan membuang panci. 

 

"Seketika itu datanglah sang suami dari arah muka dan langsung menganiaya korban tanpa basa basi lagi. Dia memukul wajah sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya," ujarnya 

 

Dikatakannya lagi, lalu pelaku menendang pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, dan dengan kedua tangan menarik kaki kiri hingga korban terjatuh. Kemudian, karena tidak terima atas perbuatan suaminya, sang isteri mendatangi Polsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan. 

 

"Untuk upaya hukum selanjutnya berdasarkan asas payung hukum restorative justice. Jika kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporanya, maka diupayakan secara Restorative justice," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: