Pengedar Sabu Resahkan Warga Srigeni Dibekuk Polisi
Ahmad Yani (38) pengedar sabu yang meresahkan warga Srigeni, Kecamatan Kayuagung saat diamankan di Mapolres OKI. Foto : Humas Polres OKI--
"Kemudian, bersama barang bukti, Ahmad dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: