Dua Kawanan Penodong Bersenjata Tajam di atas Jembatan Ampera Diringkus Polis

Dua Kawanan Penodong Bersenjata Tajam di atas Jembatan Ampera Diringkus Polis

Dua Kawanan Penodong Bersenjata Tajam di atas Jembatan Ampera, saat dihadirkan di Ruangan Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : Abdu Salam/Palpos.id.--

Lebih lanjut Agus menambahkan, bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

 

"Dihadapan petugas, tersangka mengatakan, saat kami lagi ngamen dekat korban lagi foto di atas jembatan dia kasih duit Rp2.000 kami minta tambah dan saya bawakan pipa plastik dan pisau lipat lalu kami tunjukan dengan dia,” lanjutnya.

 

Lalu korban menambahkan uang Rp50.000. "Usai ditambah uang, pelaku pun saat itu langsung merampas hp korban, kemudian hp kami jual Rp600 ribu, duitnya bagi dua dengan pelaku Putra," beber Agus.

 

Sementara tersangka Robi juga mengakui dimana dirinya pernah ditangkap dalam kasus narkoba. "Ya pak saya sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas Jembatan Ampera," aku dia.

 

Sedangkan tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh kali masuk penjara dalam kasus pasal 363 dan 365 KUHP.

 

"Di atas Jembatan Ampera sudah empat kali saya melakukan penodongan dengan pasangan sering ganti kalau dengan Robi dua kali," ujar Agus.

 

Sebelumnya menodong, kedua tersangka supaya percaya diri minum alkohol terlebih dahulu. "Dari hasil rampasan, hp kami jual duitnya buat kebutuhan sehari-hari dan sering juga buat beli minuman dan sabu," pungkas Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: