Tak Dibayar Gaji Selama Enam Bulan, Luis Nekat Potong Besi Tower
Pelaku yakni Luis Hernandes saat diamankan di ruang penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (12/12), pukul 16.30 WIB. Foto : Abdus Salam/Palpos.id--
Kemudian menyusul satu lagi diamankan oleh pihaknya. "Atas ulah pelaku kita jerat dengan pasal 363, 170 dan 191 KHUP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," tandas Tulus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: