Waduh, Perawat Puskesmas di OKI Ini Ditangkap Karena Edarkan Narkoba
Winni seorang perawat di puskesmas ini ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis sabu--
Kemudian tersangka Winni Agustin dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: